Berbadan Hukum · SK Menteri Hukum RI No. AHU-0003037.AH.01.07.TAHUN 2026 Hotline: 0831-9758-9900
ARPEKAAliansi Rakyat Pendukung Keadilan

Beranda / Kabar

Edukasi Hukum

Langkah Aman Melaporkan Pungutan Liar

Catat waktu, tempat, dan nominal; simpan bukti; lalu laporkan ke kanal pengaduan resmi atau minta pendampingan.

Pungutan liar merugikan warga dan merusak kepercayaan pada pelayanan publik. Melapor adalah hak setiap warga, dan bisa dilakukan dengan aman.

1. Catat dan simpan bukti

  • Waktu, tanggal, dan lokasi kejadian
  • Nama atau ciri petugas, serta unit layanannya
  • Nominal yang diminta dan alasan yang disampaikan
  • Kuitansi, pesan, foto, atau rekaman bila ada

2. Pilih kanal pengaduan

  • LAPOR! (lapor.go.id), kanal pengaduan pelayanan publik nasional
  • Ombudsman Republik Indonesia, untuk dugaan maladministrasi pelayanan publik
  • Inspektorat atau unit pengaduan di instansi terkait

3. Jaga keamanan Anda

Anda dapat meminta identitas dirahasiakan. Bila merasa terancam karena melapor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dimintai perlindungan.

4. Minta pendampingan

ARPEKA dapat membantu menyusun laporan, memilih kanal yang tepat, dan memantau tindak lanjutnya. Gunakan menu Lapor Kasus atau hubungi hotline kami.

Kembali ke Kabar
Hotline