Berbadan Hukum · SK Menteri Hukum RI No. AHU-0003037.AH.01.07.TAHUN 2026 Hotline: 0831-9758-9900
ARPEKAAliansi Rakyat Pendukung Keadilan

Beranda / Kabar

Edukasi Hukum

Hak Anda Saat Dimintai Keterangan oleh Aparat

Anda berhak mengetahui status pemeriksaan, didampingi penasihat hukum, dan memberi keterangan tanpa tekanan.

Dipanggil atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sering membuat warga cemas. Mengetahui hak-hak dasar Anda membantu proses berjalan adil.

Sebelum pemeriksaan

  • Pastikan ada surat panggilan resmi yang menyebutkan status Anda (saksi atau tersangka), waktu, dan tempat pemeriksaan.
  • Tanyakan dengan sopan status Anda dalam perkara tersebut bila belum jelas.
  • Hubungi keluarga atau pendamping hukum dan beri tahu jadwal pemeriksaan.

Saat pemeriksaan

  • Anda berhak didampingi penasihat hukum.
  • Anda berhak memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan, ancaman, atau paksaan dalam bentuk apa pun.
  • Anda berhak mendapat penerjemah bila tidak memahami bahasa yang digunakan.

Setelah pemeriksaan

  • Baca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan teliti sebelum menandatanganinya.
  • Minta perbaikan bila isi BAP tidak sesuai dengan keterangan Anda.
  • Simpan salinan surat panggilan dan catat nama pemeriksa.

Jika Anda merasa hak-hak tersebut dilanggar, catat kejadiannya dan hubungi ARPEKA untuk pendampingan.

Kembali ke Kabar
Hotline