Advokasi & Bantuan Hukum
Pendampingan hukum yang adil dan terjangkau bagi warga lemah, marjinal, dan tertindas.
Lapor kasusLembaga Swadaya Masyarakat · Advokasi Hukum
ARPEKA mendampingi warga yang kesulitan mengakses keadilan, mengawasi jalannya kebijakan publik, dan membangun kesadaran hukum dari tingkat akar rumput.
Identitas pelapor dapat dirahasiakan atas permintaan.
Slot foto kegiatan
Tentang ARPEKA
ARPEKA (Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang advokasi hukum, pengawasan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Kami lahir dari kepedulian aktivis, praktisi hukum, akademisi, dan warga terhadap kelompok lemah dan marjinal yang masih sulit memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Sebagai lembaga independen, ARPEKA berdiri bersama rakyat untuk mengawal kebijakan publik, memperjuangkan kesetaraan di mata hukum, dan membangun masyarakat yang sadar serta berdaya secara hukum.
Legalitas
Visi
Menjadi aliansi masyarakat yang solid, independen, dan terdepan dalam memperjuangkan keadilan, menegakkan hukum secara adil, serta mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Misi
Mengawal dan memberikan pendampingan hukum yang adil serta terjangkau bagi masyarakat marjinal, lemah, dan tertindas yang membutuhkan keadilan.
Mengawasi secara aktif jalannya pemerintahan, kebijakan publik, dan kinerja aparatur penegak hukum guna mencegah korupsi, kesewenang-wenangan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi, literasi hukum, dan pelatihan advokasi tingkat tapak (grassroots).
Layanan Utama
Pendampingan hukum yang adil dan terjangkau bagi warga lemah, marjinal, dan tertindas.
Lapor kasusKontrol sosial terhadap pemerintahan, kebijakan publik, dan kinerja aparat penegak hukum.
Laporkan temuanMembangun kesadaran dan literasi hukum warga hingga tingkat akar rumput.
Baca edukasi hukumKabar & Pernyataan Terbaru
Catat waktu, tempat, dan nominal; simpan bukti; lalu laporkan ke kanal pengaduan resmi atau minta pendampingan.
Baca selengkapnyaAnda berhak mengetahui status pemeriksaan, didampingi penasihat hukum, dan memberi keterangan tanpa tekanan.
Baca selengkapnyaUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjamin bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu. Begini langkah mengajukannya.
Baca selengkapnyaCeritakan masalah Anda. Tim ARPEKA akan memverifikasi dan menghubungi Anda.
Beranda / Profil
Latar belakang, makna nama, visi dan misi, nilai, serta legalitas ARPEKA.
Latar Belakang
Menimbang
bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada hakikatnya berlandaskan prinsip hukum dan keadilan sosial, namun masih banyak masyarakat, khususnya kelompok lemah, marjinal, dan kurang mampu, yang kesulitan mengakses keadilan (access to justice) serta memperoleh perlindungan hukum yang setara;
bahwa diskriminasi hukum, kesewenang-wenangan, kurangnya literasi hukum di tingkat akar rumput, serta belum optimalnya pengawasan terhadap kebijakan publik menuntut hadirnya wadah gerakan yang independen dan berintegritas;
bahwa atas dasar kepedulian tersebut, sekelompok aktivis, praktisi hukum, akademisi, dan elemen masyarakat yang memiliki komitmen moral yang sama sepakat membentuk wadah perjuangan bersama untuk memperjuangkan hak-hak sipil, memberikan pendampingan hukum, dan menjadi benteng pengawasan sosial yang obyektif.
Sejarah Singkat
ARPEKA resmi didirikan sebagai LSM di bidang advokasi hukum, pengawasan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, lalu memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menghimpun aktivis, praktisi, akademisi, dan warga dalam satu barisan.
Gerakan tumbuh dari dan untuk masyarakat, bukan dari kepentingan kelompok.
Mengawal penegakan hukum yang jujur, adil, dan transparan di Indonesia.
Visi
Menjadi aliansi masyarakat yang solid, independen, dan terdepan dalam memperjuangkan keadilan, menegakkan hukum secara adil, serta mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Misi
Mengawal dan memberikan pendampingan hukum yang adil serta terjangkau bagi masyarakat marjinal, lemah, dan tertindas yang membutuhkan keadilan.
Mengawasi secara aktif jalannya pemerintahan, kebijakan publik, dan kinerja aparatur penegak hukum guna mencegah korupsi, kesewenang-wenangan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi, literasi hukum, dan pelatihan advokasi tingkat tapak (grassroots).
Membangun jaringan kerja sama yang kuat antara masyarakat, LSM lain, akademisi, media, dan lembaga pemerintah demi tatanan sosial yang berkeadilan.
Mendorong lahirnya produk hukum dan kebijakan publik yang pro-rakyat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Nilai-Nilai Utama
Berdiri mandiri tanpa intervensi pihak mana pun dalam membela kebenaran.
Mengutamakan kejujuran, transparansi, dan etika tinggi dalam setiap advokasi.
Berpihak pada kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang membutuhkan bantuan dan pendampingan.
Legalitas & Transparansi
ARPEKA terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
| Nomor Keputusan | AHU-0003037.AH.01.07.TAHUN 2026 |
|---|---|
| Nama Badan Hukum | Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan |
| Tentang | Pengesahan Pendirian Badan Hukum |
| Nomor Pendaftaran | 6026041531101143 |
| Diterbitkan oleh | Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum |
Beranda / Layanan & Pengaduan
Laporkan kasus, pahami alur penanganannya, atau datangi posko bantuan hukum ARPEKA.
Layanan
Pendampingan hukum yang adil dan terjangkau bagi warga lemah, marjinal, dan tertindas.
Kontrol sosial terhadap pemerintahan, kebijakan publik, dan kinerja aparat penegak hukum.
Membangun kesadaran dan literasi hukum warga hingga tingkat akar rumput.
Alur Penanganan Kasus
Warga melapor lewat formulir online, WhatsApp hotline, atau datang langsung ke posko.
Tim memeriksa kronologi dan dokumen, lalu menghubungi pelapor untuk klarifikasi.
Kajian hukum atas kasus dan penentuan langkah litigasi atau non-litigasi.
Mediasi, surat ke instansi terkait, dan pendampingan di kepolisian atau pengadilan.
Pelapor menerima laporan hasil, disertai evaluasi dan tindak lanjut bila diperlukan.
Formulir Pengaduan Online
Kolom bertanda * wajib diisi. Semakin lengkap kronologinya, semakin cepat tim kami memverifikasi.
Beranda / Kabar & Edukasi
Liputan kegiatan, pernyataan sikap resmi, artikel hukum praktis, dan dokumen yang bisa diunduh.
Catat waktu, tempat, dan nominal; simpan bukti; lalu laporkan ke kanal pengaduan resmi atau minta pendampingan.
Baca selengkapnyaAnda berhak mengetahui status pemeriksaan, didampingi penasihat hukum, dan memberi keterangan tanpa tekanan.
Baca selengkapnyaUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjamin bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu. Begini langkah mengajukannya.
Baca selengkapnyaKeputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003037.AH.01.07.TAHUN 2026 mengesahkan ARPEKA sebagai badan hukum.
Baca selengkapnyaUnduh Dokumen
Dipanggil atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sering membuat warga cemas. Mengetahui hak-hak dasar Anda membantu proses berjalan adil.
Jika Anda merasa hak-hak tersebut dilanggar, catat kejadiannya dan hubungi ARPEKA untuk pendampingan.
Pendaftaran Relawan / Paralegal
Terbuka untuk mahasiswa, aktivis, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Kemitraan & Sinergi
Kami membuka kerja sama untuk memperluas akses keadilan, dari pendampingan kasus hingga riset kebijakan.
Kantor advokat dan lembaga bantuan hukum untuk rujukan dan pendampingan litigasi.
Liputan kasus, kampanye publik, dan penyebaran literasi hukum.
Kajian kebijakan, riset lapangan, dan program klinik hukum kampus.
Jaringan advokasi bersama untuk isu yang menyangkut kepentingan publik.
Ajukan kemitraan ke info@arpeka.or.id
Beranda / Kontak
Datang ke sekretariat, telepon, atau kirim pesan. Pengaduan kasus paling cepat melalui formulir online atau WhatsApp.
Media Sosial
Jl. Anggur II No. 35 B, RT 11/RW 06, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Petunjuk arah di Google MapsBeranda / Verifikasi Surat
Setiap surat resmi ARPEKA memuat kode QR dan kode verifikasi di bagian bawah halaman. Pindai kodenya atau ketik di sini untuk memastikan surat itu benar diterbitkan ARPEKA.
Kesalahan 404 · Halaman tidak ditemukan
4
Alamat / mungkin salah ketik, sudah dipindahkan, atau tidak lagi tersedia. Tidak apa-apa. Pilih tujuan di samping, atau kembali ke beranda.