Berbadan Hukum · SK Menteri Hukum RI No. AHU-0003037.AH.01.07.TAHUN 2026 Hotline: 0831-9758-9900
ARPEKAAliansi Rakyat Pendukung Keadilan

Beranda / Kabar

Pernyataan Sikap

ARPEKA Pertanyakan Prosedur Penangkapan Zunaedi Harahap oleh Polres Tapanuli Selatan

ARPEKA mempertanyakan penangkapan Zunaedi Harahap oleh Polres Tapanuli Selatan yang menurut keluarga dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan (ARPEKA) mempertanyakan prosedur penangkapan terhadap Zunaedi Harahap yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Sikap ini disampaikan oleh Burhanudin Daulay, yang mendampingi keluarga sebagai penerima kuasa dari istri Zunaedi Harahap.

Kronologi singkat

  • Penangkapan dilakukan di rumah Zunaedi Harahap pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.
  • Menurut keterangan pihak keluarga, surat perintah penangkapan tidak diperlihatkan pada saat penangkapan.
  • Surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada istri yang bersangkutan dua hari setelah penangkapan.

Ketentuan yang menjadi rujukan

ARPEKA merujuk pada Pasal 18 KUHAP tentang tata cara penangkapan serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut ARPEKA, penangkapan semestinya dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Sikap ARPEKA

  1. Mempertanyakan keabsahan prosedur penangkapan terhadap Zunaedi Harahap yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
  2. Meminta Polres Tapanuli Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan prosedur penangkapan tersebut.
  3. Akan menyampaikan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara.
  4. Akan terus mendampingi keluarga dan mengawal proses hukum yang berjalan.

ARPEKA menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Butuh pendampingan?

Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran prosedur hukum dapat menyampaikan laporan melalui halaman Lapor Kasus atau menghubungi hotline ARPEKA.

Sumber pemberitaan

Kembali ke Kabar
Hotline