Berbadan Hukum · SK Menteri Hukum RI No. AHU-0003037.AH.01.07.TAHUN 2026 Hotline: 0831-9758-9900
ARPEKAAliansi Rakyat Pendukung Keadilan

Beranda / Kabar

Edukasi Hukum

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-cuma

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjamin bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu. Begini langkah mengajukannya.

Setiap orang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Bagi warga yang tidak mampu membayar jasa hukum, negara menyediakan bantuan hukum cuma-cuma melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Siapa yang berhak?

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Bantuan diberikan untuk masalah hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Siapa yang memberi bantuan?

Bantuan hukum yang dibiayai negara diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah lulus verifikasi dan akreditasi Kementerian Hukum.

Syarat yang perlu disiapkan

  • Permohonan tertulis berisi identitas dan uraian singkat pokok persoalan
  • Dokumen yang berkaitan dengan perkara
  • Surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa setempat

Layanan di pengadilan

Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2014 juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan serta pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu.

Butuh arahan?

ARPEKA dapat membantu Anda menyusun kronologi, mengumpulkan dokumen, dan merujuk ke pemberi bantuan hukum yang tepat. Sampaikan masalah Anda melalui menu Lapor Kasus.

Kembali ke Kabar
Hotline